Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Periksa Kades Payabujing Kec.Huristak Terkait Anggaran Desa T.A 2020-2023


PADANG LAWAS,- Mahasiswa yang mengatasnamakan Lembaga Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU ) menyoroti salah satu anggaran desa di Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di desa Payabujing Kec. Huristak.


Ahmad Sayuti selaku ketua umum FMPK-SU menghubungi dan menyampaikan kepada awak media, bahwasanya kami mendapati informasi dan melakukan investigasi di lapangan ada beberapa kegiatan yang kami duga ada syarat akan terjadinya tindak KKN.


"Melihat adanya anggaran dana desa yang dianggarkan untuk pembelian 2 Taratak 2 mesin Air  dan Rabat Beton 120 Meter dengan pagu anggaran Rp. 210.000.000, akan tetapi sesuai Informasi yang yang kami dapat dan hasil investigasi kami di lapangan mesin air tersebut masih  di belanjakan diduga hanya satu unit artinya masih kurang satu lagi, kemudian rabat betonnya di salah satu jalan rambin di daerah persawahan desa paya bujing menuju binuang anak desa binanga tolu sampai saat ini belum terlihat sama sekali kami duga anggaran perbelanjaan fiktif, Sehingga kami duga bapak kepala desa paya bujing terkesan melakukan tindak pidana korupsi untuk mengambil keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri. 


Disamping itu, ketua umum FMPK-SU yang disapa akrab A.Tion juga membeberkan, mereka menduga ada peran pendamping desa terkait tidak terealisasinya kegiatan itu sehingga terkesan ada konspirasi ilegal Antara bapak kepala desa Paya Bujing dengan Pendamping desa untuk mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.


Maka dari hal itu kami berharap aparat penegak hukum agar melakukan serangkaian penyelidikan dan peninjauan ulang kembali anggaran dana desa tersebut terkait dugaan korupsi dana desa paya bujing tahun 2023, dan kami meminta  kepada lembaga independen yg mampu menghitung keuangan negara supaya mengaudit kerugian keuangan negara pada anggaran dana desa paya bujing tahun 2023.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar