Ternyata Pencuri di Langkat "Dilindungi" oleh Undang-undang

Ket Foto: SOFYAN SOFYAN (56 Tahun) Tersangka Penganiayaan Terhadap Pencuri


LANGKAT,- Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah ungkapan yang tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa SOFYAN (56 Tahun) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, menangkap tangan maling malah jadi tersangka.

SOFYAN (56 Tahun) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, saat menjumpai awak media di Stabat (11/10/24) mengutarakan keluh kesahnya menjadi tersangka penganiayaan terhadap maling, padahal menurutnya dia tidak melakukan penganiayaan tetapi malah jadi tersangka penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kepada awak media, beliau menceritakan kronologis kejadian bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 22.45, beliau bersama kedua anaknya Ridho dan Rasyid setelah mendapat telepon dari tetangga disebelah kebun, bahwa ada seseorang yang memasuki kebun yang diduga hendak melakukan pencurian, langsung mendatangi kebun, mereka bertiga mendapati oknum pencuri berinisial AL yang berada di atas pohon kelapa. 

Pada saat beliau (SOFYAN) hendak mendatangi pohon kelapa ditempat pencuri berada, beliau terjatuh saat menuruni beteng dan langsung dipegangi oleh salah seorang anak beliau, pada saat yang sama pencuri yang hendak melarikan diri terjatuh ketika menuruni pohon kelapa.

Setelah mereka bertiga menangkap maling/pencuri berinisial AL tersebut, mereka langsung menyerahkan kepala Kepala Dusun (Kadus) Dusun Wampu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, lalu mereka bersama kadus pada malam itu juga mendatangi Polsek Tanjung Pura guna diproses secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

Saat di Polsek Tanjung Pura, oknum polisi menyarankan untuk mediasi di Desa saja, saat mediasi di Desa, keluarga pencuri tidak mau berdamai terhadap kasus pencurian, malah mengancam akan melaporkan penganiayaan terhadap pencuri inisial AL dikarenakan ditemukan luka di kepala pencuri inisial AL sehingga pada mediasi damai tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Pada tanggal 28 Februari 2024, Pencuri inisial AL resmi melaporkan SOFYAN atas dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 12 / II / 2024 / SPKT / POLSEK TANJUNG PURA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, atas laporan tersebut SOFYAN ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan. 

Luar biasa, pencuri ternyata “dilindungi” oleh undang-undang,  Aparat Penegak Hukum yang harus nya pro terhadap keadilan dan kebenaran malah “pro” terhadap Pencuri, seharusnya pencuri yang diproses hukum bukan penangkap pencuri yang diproses hukum.

Para pencuri  di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat bukan pencuri biasa, mereka adalah pencuri berkelompok dan terorganisir serta disinyalir pecandu narkoba, apabila mereka melakukan pencurian, maka pencurian tersebut nilainya tidak lebih dari (dibawah) 2,5 juta  (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga apabila mereka tertangkap, mereka hanya dapat dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan dan denda maksimal 2,5 juta,  sedangkan apabila dalam proses penangkapan terjadi penganiayaan, mereka (para pencuri) dapat melaporkan penangkap pencuri dengan Pasal 351 Ayat (1) dengan pidana 2 tahun 8 bulan.

Bravo penegakan hukum di Langkat, kelompok pencuri kelas teri mampu memperdaya hukum dan perundang-undangan. Bagi mereka ( kelompok pencuri kelas teri ) Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak lagi memiliki wibawa, dengan liciknya mampu memperdaya Aparat Penegak Hukum sehingga mereka bisa bebas dari Hukum.

Hal ini harus menjadi atensi dari Bapak Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi dan Ibu Kajari Langkat Yuliarni Appy, SH, MH, agar hukum dapat menghadirkan keadilan dan keamanan bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya hukum malah menjadi ancaman dan menjadi sumber dari ketakutan.*(tim)



Posting Komentar

0 Komentar