Desa Tarsihoda-Hoda Kec. Huristak Kab. Palas Didemo FMPK-Sumut di Kantor Kejati-Sumut Terkait Dugaan KKN


Medan,-

Sejumlah Mahasiswa yang terhimpun dalam lembaga Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan  Sumatera Utara (FMPKP-SU) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tarsihoda-Hoda Kecamatan Huristak Kab.Padang Lawas Tahun 2023 dan dugaan Pungli kepada Masyarakat. Jalan Abdul Haris Nasution , Jumat.Medan (20/12/2024).


Dalam pantauan awak media, selama unjuk rasa  tersebut berjalan, demonstran mendapat pengawalan ketat dari pihak personil kepolisian Kota Medan.


Arsyat Siregar selaku koordinator aksi  mengungkapkan dalam orasinya, "bahwa proyek  Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Tarsihoda-Hoda Kec.Huristak Kabupaten Padang Lawas terindikasi dugaan tindak pidana korupsi, dan ini sejalan dengan informasi dan investigasi kami di lapangan dalam proyek tersebut adanya kekurangan pada volume  pekerjaan, sehingga mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai kontrak yang ada," Pungkasnya.


Disamping itu, Ketua Umum FMPKP-Sumut menyinggung dalam orasinya "bahwa kepala desa Tarsihoda-hoda diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat, ketika warga meminta tanda tangannya dan ini terungkap ketika salah satu warga Tarsihoda-Hoda meminta tanda tangan kepala desa tersebut untuk keperluan surat Hak Milik Tanah, akan tetapi kades enggan memberikannya kecuali memberikan fee", Tegasnya."


Oleh karena itu Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan tuntutan dan harapan mereka  melalui A.Sayuti NST, "meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera panggil dan periksa seluruh realisasi anggaran desa dan juga pada pekerjaan proyek tersebut."


"Kami berharap aparat Penegak hukum agar melakukan penyelidikan Kepala Desa Tarsihoda-hoda Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas terkait indikasi korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023 dan juga pada perbuatan dugaan pungli," Jelasnya. 


Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 (jam) Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara melalui bagian Fungsional Kejaksaan Monang Sitohang memberikan tanggapan, “terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh adek-adek mahasiswa, bahwasanya kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Padang Lawas agar mempermudah prosesnya,” Terangnya.


Setelah mendengarkan tanggapan dari Kejati Sumut Koordinator aksi meminta kepada Kejatisu dan Kejari Palas  agar memanggil kepala desa tersebut untuk mengusut tuntas atas aspirasi dugaan penemuan kami,dan kami akan mengawal terus sampai permasalahan ini di tuntaskan.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar