Ketua GRIB Tapanuli Selatan Apresiasi Hakim PN Kota Padangsidimpuan atas Penahanan Soka Cs

Padangsidimpuan.Jum'at.(13/12/2024).

Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Tapsel, Edy Aryanto Hasibuan didampingi Sekretaris Mara Halim Harahap memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang telah menyahuti aspirasi rakyat untuk menahan pelaku terduga mafia BBM Solar bersubsidi.


Kepada wartawan, Jum'at (13/12), Edy menjelaskan, apresiasi ini diberikan atas sikap demokrasi yang ditunjukkan majelis hakim yang dipimpin oleh Silvianingsih, S.H., M.H. dan didampingi Azhari Prianda Ginting, SH dan Feryandi,S.H., M.H. yang peka terhadap keluhan rakyat. 


Keluhan rakyat bukan bermaksud intervensi terhadap sikap hakim melainkan bertujuan agar perlakuan terhadap mafia BBM tidak diistimewakan dengan pelaku kejahatan lainnya . Yang mana banyak pelaku kejahatan lain ditahan mulai dari kepolisian, jaksa hingga proses persidangan.


Sedangkan Soka Saputra dan teman-temannya diberikan perlakuan khusus oleh Polisi dan Jaksa yang tidak melakukan penahanan, jelas Edy.


"Benar, polisi jaksa dan hakim punya wewenang untuk tidak menahan tersangka maupun terdakwa sebagaimana tertuang dalam KUHAP, namun meskipun  polisi, jaksa dan Hakim punya wewenang, seharusnya penegak hukum juga harus memiliki pertimbangan nurani atas kejahatan yang telah dilakukan. Dimana kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi adalah kejahatan yang menyangkut perampasan hak rakyat miskin", jelas Edy.


Yang menerima kerugian bukan satu dua orang saja, melainkan banyak orang. Sehingga sangat patutlah penegak hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap mafia BBM termasuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi, tambahnya.


Diinformasikan, Soka Saputra merupakan salah seorang terduga pelaku kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar yang berhasil ditangkap polisi pada bulan Mei 2024 lalu. Tidak tahu kenapa, Soka dan dua teman lainnya tidak dilakukan penahanan melainkan bebas berkeliaran hingga sidang perdana berlangsung di PN Padangsidimpuan.


Setelah melihat perlakuan tidak adil terhadap pelaku kejahatan lainnya, pada Senin kemarin Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Rakyat Bersatu (DPD-GRIB) Tapsel melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Soka Cs.


Menyikapi hal tersebut, majelis hakim lantas memberikan perintah untuk melakukan Penahanan terhadap Soka Cs.


Namun sangat disayangkan, berdasarkan pantauan wartawan di PN Padangsidimpuan, Soka Saputra tidak menggunakan baju seragam WBP (warga binaan pemasyarakatan), sedangkan kedua teman lainnya menggunakan baju berbahan kaos tersebut.


Usai sidang pada malam sekitar pukul 19.00 hingga pukul 20.00 Wib , Soka tampak berkeliaran sedang asyik minum di kantin PN Padangsidimpuan didampingi dua temannya dan seorang Waltah (Pengawal Tahanan) tanpa borgol di tangan. (Tim)





Posting Komentar

0 Komentar