Padangsidimpuan.Jum'at.(21/03/2025).
Rumor munculnya kop surat Wakil Walikota Padangsidimpuan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, banyak masyarakat dan tokoh-tokoh politik, aktivis Padangsidempuan dan pengamat politik dan hukum angkat bicara.
Adanya timbul poros 2 (dua) matahari di salah satu daerah Kota Padangsidimpuan, menurut sebagian berpendapat, yang berhak berwenang dalam mengambil kebijakan, keputusan atau membuat peraturan setiap skala nasional dan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati, dan tidak pernah terdengar adanya Wakil Presiden, Wakil Gubernur, Wakil Walikota dan Wakil Bupati yang melakukannya, sehingga masyarakat Padangsidimpuan bertanya-tanya, apa wewenang wakil walikota Padangsidimpuan boleh mengeluarkan surat perintah dan mengatur suatu daerah sehingga wakil walikota memiliki hak mengeluarkan kop surat dengan stempel surat Walikota Padangsidimpuan untuk melakukan perintah, sementara Walikota masih ada di tempat.
Beredarnya kop surat dari Wakil Walikota Padangsidimpuan di tengah-tengah masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat kota Padangsidimpuan mempertahankan keharmonisan antara Walikota Padangsidimpuan dengan Wakil Walikota Padangsidimpuan yang baru dilantik.
Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ikut berkomentar, adanya dugaan munculnya Kop surat Wakil walikota, menimbulkan Wakil walikota terlalu dominan dan diduga melampaui kewenangannya sebagai Wakil walikota Padangsidimpuan.
Kota Padangsidimpuan sedang berduka atas terjadinya banjir yang meliputi hampir seluruh daerah Kota Padangsidimpuan, seharusnya Walikota dan Wakil walikota Padangsidimpuan selayaknya harus saling bergandeng tangan dan merangkul dalam memulihkan keadaan wilayah Kota Padangsidimpuan menjadi lebih baik, Khususnya masyarakat korban kebanjiran.(tim)
0 Komentar